Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Kikis Banjir, Pemkot Cimahi Bongkar Belasan Bangunan Liar di Atas Sungai

Shoppe Mall

Cimahi – Kikis Banjir, Pemkot Cimahi Bongkar Belasan Bangunan Liar di Atas Sungai. Bangunan liar alias bangli yang berada di sepadan dan atas aliran sungai di Kota Cimahi, Jawa Barat mulai dibongkar pada Selasa (16/12/2025).

Pembongkaran itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi ekologis sungai yang menyusut karena keberadaan bangunan yang mengalahi aturan tata ruang. Bangunan liar yang mulai dibongkar itu berada di Jalan Cibaligo, RT 08/08, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah. Pembongkaran, dilakukan Satpol PP Kota Cimahi beserta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkot Cimahi, serta dibantu pihak TNI dan Polri. “Ini adalah suatu upaya yang dilakukan Pemkot Cimahi terutama oleh wali kota dan wakil wali kota berkenaan dengan bangunan liar di atas selokan yang tidak sesuai Perda,” ujar Asisten 3 Bidang Administrasi Pemerintahan pada Setda Kota Cimahi, Hendra Gunawan di lokasi.

Shoppe Mall

Sebelum dilakukan pembongkaran, Pemkot Cimahi sebelumnya sudah melakukan sosialisasi hingga surat peringatan (SP) agar pemilik bangunan baik rumah atau lainnya yang berdiri di atas aliran sungai. Agar, melakukan pembongkaran secara mandiri. Total ada sekitar 16 titik bangunan liar yang tersebar di sejumlah aliran sungai di Kota Cimahi yang rencananya akan dibongkar. Belasan bangunan liar itu, akan dibongkar secara bertahap. Pemkot Cimahi pun berharap pemilik bangunan liar yang berdiri ilegal itu agar melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika tidak, maka Pemkot Cimahi akan membongkarnya secara paksa.

Baca Juga : Hari Jadi Majalengka Berubah Menjadi 11 Februari, Ini Penyebabnya

Kikis Banjir
Kikis Banjir

“Dan ini sebagai bahan untuk masyarakat yang lainnya agar bangli-bangli ini dibongkar sendiri kalau bisa. Kalaupun tidak nanti dari pihak kita akan membongkarnya,” kata Hendra. Bagi warga yang bangunannya terkena pembongkaran dan tidak memiliki hunian, kata Hendra, Pemkot Cimahi menyiapkan rumah susun sewa sederhana (Rusunawa). Pihaknya juga, mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan permanen dan non permanen di daerah aliran sungai.

Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi R Dewi Martiati mengatakan, total ada 16 bangunan liar yang tersebar di 5 aliran sungai di Kota Cimahi. Yakni Sungai Cimahi, Sungai Cilember, Sungai Cibeureum, Sungai Cihaur dan Sungai Cisangkan. Selain itu, ada juga yang berdiri di atas drainase. “Jumlah keseluruhan 16, tapi yang upaya paksa atau pembongkaran dilakukan oleh Pemkot ada 10 objek tahun ini. Sisanya pembongkaran diarahkan untuk dapat dilakukan mandiri oleh pemilik bangunan atau upaya paksa pembongkaran di tahun depan,” kata Dewi.

Dewi menegaskan, belasan bangunan yang berada di atas aliran sungai di Kota Cimahi itu menyalahi aturan tata ruang. Sehingga, akan harus ditertibkan karena mengganggu fungsi ekologis. Tahap selanjutnya, Pemkot Cimahi juta akan menertibkan bangunan liar di sempadan sungainya. “Dua-duanya (sempadan dan atas aliran sungai) menyalahi aturan tata ruang, tapi kan kita ada skala prioritas mana dulu. Terutama yang di atas aliran sungai biar lancar dulu alirannya. Kalau yang sempadan masih kita prioritas kedua,” katanya.

Shoppe Mall