CIMAHI – Polres Cimahi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari ini, Sabtu, 31 Januari 2026. Layanan ini bertujuan memudahkan warga Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dalam memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas.
Petugas akan melayani pemohon mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Pastikan Anda datang lebih awal karena kuota pendaftaran terbatas setiap harinya.
Lokasi SIM Keliling Cimahi Hari Ini
Bagi warga yang ingin mengakses layanan ini, silakan mendatangi lokasi berikut:
-
Lokasi: [Sebutkan Lokasi, misal: Alun-Alun Cimahi / Cimahi Mall]
-
Waktu: 08.00 – 12.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi bus SIM Keliling, pemohon wajib menyiapkan berkas-berkas penting. Pastikan Anda membawa:
Baca juga:Keluh Kesah Penjual Terompet di Cimahi, 2 Hari Jualan Laku 6 Biji
-
KTP Asli dan salinan fotokopi.
-
SIM Lama yang masih berlaku (belum melewati masa kedaluwarsa).
-
Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk.
-
Hasil Tes Psikologi resmi.
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis meski hanya satu hari, Anda wajib melakukan proses pembuatan SIM baru di kantor Satpas pusat.
Meski demikian, jadwal dan lokasi layanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi lapangan. Karena itu, masyarakat disarankan mengecek informasi terbaru dari sumber resmi sebelum datang ke lokasi pelayanan.







