Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Polda Jawa Barat Pastikan Resbob Ditangkap, Proses Hukum Berlanjut di Bandung

Shoppe Mall

Cimahi – Polda Jawa Barat Pastikan Resbob Ditangkap, Proses Hukum Berlanjut di Bandung. Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan telah mengamankan Resbob, sosok yang dikenal sebagai pelaku ujaran kebencian di media sosial, setelah keberadaannya terlacak di wilayah Jawa Timur.

Penangkapan tersebut menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas penyebaran ujaran kebencian yang dinilai telah memicu keresahan di tengah masyarakat. Kepastian penangkapan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan. Hendra Rochmawan menyebutkan Resbob diamankan oleh aparat kepolisian di Jawa Timur dan langsung dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan awal sebelum penanganan perkara dilanjutkan oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Shoppe Mall

Kepastian penangkapan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan.“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya akan dibawa ke Bandung,” ujar Hendra, Senin (15/12/2025).Hendra mengungkapkan pemeriksaan awal di Jakarta dilakukan untuk kepentingan administrasi dan pendalaman awal terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Resbob.

Baca Juga : Persib Bandung Hadapi Malut United, Igor Tolic Waspadai Mantan Pemain

Polda Jawa Barat

Setelah tahapan tersebut selesai, seluruh proses hukum akan dilimpahkan kepada penyidik Polda Jawa Barat sebagai penanggung jawab perkara. Ia menegaskan pemindahan Resbob ke Bandung akan dilakukan dalam waktu dekat setelah seluruh rangkaian pemeriksaan awal dinyatakan lengkap. Di Bandung, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Penanganan selanjutnya akan dilakukan oleh penyidik  sesuai prosedur,” kata Hendra.

Hendra menambahkan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan hukum. Kepolisian menilai dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Resbob telah menimbulkan reaksi luas dan kegaduhan di ruang publik, sehingga memerlukan penanganan serius dan terukur. Melalui langkah hukum ini, ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

Kepolisian menilai dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Resbob telah menimbulkan reaksi luas dan kegaduhan di ruang publik, sehingga memerlukan penanganan serius dan terukur. Kebebasan berekspresi harus tetap berada dalam koridor hukum serta tidak melanggar norma yang dapat memecah belah persatuan dan ketertiban umum. Hendra menambahkan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan hukum.

Shoppe Mall